![]() |
| SOP PEMBELAJARAN DAN KEHADIRAN |
Penulis : Kurniawan
Pengawas Sekolah/Penjamin Mutu
Supaya kegiatan pembelajaran berjalan efektif di sekolah bapak dan ibu , maka pentingnya regulasi tertulis. Regulasi tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
A. Pengertian SOP
SOP atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin.
SOP (Standard Operating Procedures) adalah panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan. SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur proses) kerja secara rinci dan sistematis.
Dengan demikian jelas pentingnya SOP dalam pengelolaan pembelajaran, supaya pembelajaran berjalan dengan terencana, sistematis dan akuntabel.
B. Prinsip SOP
Agar kegiatan pembelajaran berjalan efektif, diperlukan regulasi tertulis sebagai acuan dalam pelaksanaannya di sekolah. Supaya SOP benar - benar dapat dilaksanakan dan hasilnya juga sesuai dengan harapan maka penting untuk mengetahui prinsip – prinsip dalam penyusunan, diantaranya :
1.
ditulis
secara jelas, sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan
diterapkan untuk satu kegiatan tertentu
2. SOP harus dapat menjadi pedoman yang terukur baik mengenai norma waktu, hasil kerja yang tepat dan akura
3. SOP harus dapat memberikan kejelasan kapan dan siapa yang harus melaksanakan kegiatan, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan sampai dimana tanggung jawab masing-masing pejabat/ pegawai.
4. SOP harus dapat menggambarkan alur kegiatan yang mudah ditelusuri jika terjadi hambatan
C. Manfaat SOP
Manfaat SOP bagi satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan guru dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
2. Mengurangi risiko kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas.
3.
Meningkatkan
akuntibilitas dalam pelaksanaan tugas.
4. Ukuran standar kinerja
5. Memastikan pelaksanaan tugas guru dapat
berlangsung dalam berbagai situasi.
6. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh guru
D. Pembuatan SOP
Setelah di bentuk tim penyusun SOP (penjamin mutu sekolah) langkah selanjutnya yang dilakukan adalah
1. Mempelajari regulasi kegiatan atau acuan dalam menyusun prosedur (Referensi)
2. Bersama TIM pengembang menyusun SOP yang
setidaknya minimal terdiri dari :
a. Tujuan SOP
b. Ruang Lingkup
c. Definisi Istilah
d. Prosedur
3. Setelah SOP Tersusun dilakukan kegiatan sosialisasi kepada warga satuan, sebagai bentuk regulasi yang akan dilaksanakan
4. Penetapan SOP yang ditandatangani paling minimal , ketua tim perumus, ditetapkan (kepala Sekolah) dan dikendalikan (Penjamin mutu)
Selain SOP penting juga di baca Kalender akademik sebagi rangkaian rencana sekolah dalam melaksanakan kinerja tahunan. Bagai mana membuatnya silahkan klik tautan tersebut
Tak kalah penting RKJM dan RKT sebagai dokumen akuntabiltas yang wajib untuk dimiliki sekolah, sebagai pemenuhan dari standar pengelolaan no 26 tahun 2025 dimana sekolah harus memiliki dokumen RKJM 4 tahunan berdasarkan data (Rapor Pendidikan, Hasil LED kecapaian standar) dan turunanannya yang kita sebut RKT
Bagai mana menyusunnya ....? silahkan baca strategi penyusunan RKJM dan cara penyusunan RKT Lengkap siap copy dan download pada lingk tersebut.
Selain itu untuk kelengkapan administrasi sekolah, bapak dan ibu disarankan membaca juga cara menyusun kalender akademik
Selanjutnya Bagaimana
membuat SOP, langsung saja copy SOP di bawah ini.
Untuk lebih memudahkan maka saya susun berberapa contoh SOP dan SOP ini hanya sebagai contoh lakukan pengembangan berdasarkan kebutuhan dan kententuan daerahnya.
a. Contoh SOP tugas guru dalam proses pembelajaran (silahkan Copy)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN
|
Proses |
Penanggung Jawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
|
Perumusan |
|
Tim Perumus
|
|
15/08/2026 |
|
Ditetapkan |
|
Kepala Sekolah |
|
20/08/2026 |
|
Pengendalian |
|
Penjamu Sekolah |
|
20/08/2026 |
1. TUJUAN PROSEDUR
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan proses pembelajaran.
2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
a.
Penugasan
mengajar
b.
Pelaksanaan
pembelajaran
c.
Pengesahan
perangkat rencana pembelajaran
d.
Pengawasan
pembelajaran
e. Peninjauan ulang RPP dan silabus
3. DEFINISI ISTILAH
Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya perubahan-perubahan
4. PROSEDUR
a. Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Tanggung
jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
2. Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan pemeriksaan perangkat rencana pembelajaran.
3. Tanggung jawab guru untuk melakukan perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran..
b. Pelaksanaan
1. Penugasaan Mengajar
a) Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar
guru.
b) Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran
2.
Pelaksanaan
Pembelajaran
a) Guru membuat perangkat rencana
pelaksanaan pembelajaran berupa silabus. Komponen dalam penyusunan silabus
dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
b) Guru membuat perangkat rencana
pelaksanaan pembelajaran berupa RPP. Komponen dalam penyusunan RPP
dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
c) Guru menyerahkan RPP kepada Kepala
Sekolah untuk satu semester.
d) Kepala Sekolah memeriksa dan
mengesahkan RPP
e) Guru melaksanakan pembelajaran sesuai
RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.
f) Guru melaksanakan penilaian hasil
belajar sesuai dengan kisi-kisi penilaian.
g) Guru melaksanakan pengayaan atau
remedial hasil penilaian.
5. REFERENSI
1.
Permendidasmen nomor 1 tahun 2026 tentang Standar Proses
2. Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian
b. Contoh SOP Kehadiran Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (silahkan copy)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
|
Proses |
Penanggung
Jawab |
Tanggal |
||||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
||
|
Perumusan |
|
Tim Perumus
|
|
15/08/2026 |
|
|
|
Penetapan |
|
Kepala Sekolah |
|
20/08/2026 |
|
|
|
Pengendalian |
|
Penjamu Sekolah |
|
20/08/2026 |
|
|
1. TUJUAN PROSEDUR
Standar Operasi dan Prosedur Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan SDN 02 Talang Bojong ini bertujuan untuk :
Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah
2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi :
- Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah
- Pihak-pihak yang terkait
3. DEFINISI ISTILAH
- Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
- Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per han atau 37,5 jam dalam seminggu
4. PROSEDUR
a. Tanggung Jawab dan Wewenang
- Tanggung jawab kepala sekolah untuk mengawasi kehadiran guru di sekolah dan tenaga kependidikan.
- Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan
1. Penugasaan Mengajar
a) Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar
guru.
b) Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran
2. Pelaksanaan Pembelajaran
1. Guru membuat perangkat rencana
pelaksanaan pembelajaran berupa silabus. Komponen dalam penyusunan silabus
dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
2. Guru membuat perangkat rencana
pelaksanaan pembelajaran berupa RPP. Komponen dalam penyusunan RPP
dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
3. Guru menyerahkan RPP kepada Kepala
Sekolah untuk satu semester.
4. Kepala Sekolah memeriksa dan
mengesahkan RPP
5. Guru melaksanakan pembelajaran sesuai
RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.
6. Guru melaksanakan penilaian hasil
belajar sesuai dengan kisi-kisi penilaian.
7. Guru melaksanakan pengayaan atau
remedial hasil penilaian.
5. REFERENSI
1) Permendidasmen No 21 tahun 2025 tentang standar Tendik
2) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, jo PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Guru
Setalah penyusunan SOP selesai, maka dokumen Administrasi sekolah yang tidak kalah penting adalah Buku dan Tata Tertib Siswa di Sekolah
E.
Referensi
Mashuri Renoldi. (2018). Implementasi
standar operasional prosedur (SOP) pada penerimaan siswa baru SMA N 1 Kepahiang
dalam mewujudkan output yang berkualitas. al-Bahtsu: Jurnal Penelitian
Pendidikan Islam, 3(1).
