![]() |
| RKT SEKOLAH 2026 |
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah merupakan proses yang berkelanjutan, sehingga memerlukan perencanaan yang matang, terukur, dan tentunya berbasis data.
Salah satu upaya strategis yang dapat dilakukan adalah melalui penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai penjabaran operasional dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
RKT disusun sebagai bentuk komitmen sekolah dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun pelajaran.
Penyusunan RKT tidak lagi didasarkan pada rutinitas tahunan, tetapi harus berpijak pada hasil analisis objektif terhadap capaian mutu sekolah. Melalui pemanfaatan data yang komprehensif, sekolah dapat:
- Mengidentifikasi permasalahan utama
- Menentukan prioritas program
- Merancang intervensi yang tepat sasaran
Ketiga sumber data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan program yang lebih terarah, efektif, dan menjadi prioritas perbaikan yang paling berdampak bagi peserta didik.
Ketiga sumber data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan program yang lebih terarah, efektif, dan menjadi prioritas perbaikan yang paling berdampak bagi peserta didik.
agar berjalan secara terarah, efektif, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Melalui RKT, sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan prioritas program berdasarkan kebutuhan riil dan data yang dimiliki, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak bersifat rutinitas semata, tetapi benar-benar menjawab permasalahan yang ada.
Selain itu, RKT juga berfungsi sebagai alat kendali dalam memastikan bahwa seluruh sumber daya sekolah, baik sumber daya manusia maupun anggaran, digunakan secara optimal, efisien, dan akuntabel.
Dengan demikian, setiap program yang direncanakan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan RKT adalah sebagai berikut:
- Menjabarkan rencana operasional sekolah selama satu tahun pelajaran berdasarkan skala prioritas.
- Meningkatkan skor indikator prioritas pada Rapor Pendidikan yang masih berada di bawah standar.
- Memastikan penggunaan sumber daya sekolah (SDM dan anggaran/ARKAS) dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
- Menjamin keberlanjutan pencapaian visi sekolah sesuai tahapan yang tertuang dalam RKJM.
D. Setelah Mengetahui Tujuan, selanjutnya apa Manfaatnya
- Sebagai Arah dan Pedoman Kerja SekolahRKT menjadi panduan utama dalam pelaksanaan program sekolah selama satu tahun.
- Semua kegiatan memiliki arah yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
- Menjamin Program Lebih Terencana dan Terukur
E. Apa Dasar Regulasi untuk menyusun RKT
Dasar regulasi atau referensi Menyusun RKT Adalah :
- Permendikdasmen no. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan cara: a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
- Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Menjadi dasar penyusunan perencanaan berbasis mutu, Menekankan siklus PPEPP (Perencanaan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan)
- Permendikbud No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Mengatur bahwa sekolah wajib menyusun: a. RKJM b. RKT c. RKAS
- Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
- Menguatkan penggunaan Rapor Pendidikan sebagai dasar perencanaan
- Rapor Pendidikan (Platform Kemendikbud)
F. Komponen Penyusunan RKT
BAB
I. Pendahuluan
memuat;
1. Kondisi ideal sekolah
2. Kondisi nyata (berdasarkan Rapor Pendidikan, hasil Monev
B. Dasar hukum (Copy Regulasi)
C. Tujuan penyusunan RKT (Copy Tujuan RKT)
D. Manfaat RKT (Copy)
BAB II: GAMBARAN UMUM DAN PROFIL SEKOLAH
A. Visi dan Misi
B. Profil Satuan Pendidikan (Data GTK, Siswa, Sarpras)
BAB III EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan proses internal yang dilakukan oleh tim penjaminan mutu pendidikan sekolah untuk melihat potret nyata kinerja satuan pendidikan.
Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan serta kelemahan yang memerlukan intervensi segera.
Dasar utama pelaksanaan EDS tahun ini merujuk pada Rapor Pendidikan yang mengintegrasikan data dari Asesmen Nasional, serta analisis mandiri terhadap ketercapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui analisis ini, sekolah dapat menyelaraskan antara kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran dengan alokasi sumber daya yang tersedia secara akuntabel dan transparan.
G. Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Berikut adalah ringkasan capaian indikator prioritas yang menjadi fokus perhatian sekolah pada tahun pelajaran berjalan:1. Rapor Pendidikan
Lampirkan ringkasan skor/warna (Kuning, Merah) untuk indikator prioritas seperti Literasi, Numerasi, Karakter, dan Iklim Keamanan Sekolah
|
Indikator |
|||||||
|
Literasi A1 |
Numerasi A2 |
Kualitas Pembelajaran D1 |
Kepemimpinan D3 |
Iklim Keamanan SP D4 |
Iklim Kebinekaan D8 |
Partisipasi Warga Satuan E |
|
|
Capaian 74,07(baik) Perlu penigkatan pada memahami isi teks naik 2.66 |
Capaian 70,37 (Baik) Perlu peningkatan
pada indikator kompetensi Mengetahui mengalami penurunan 2,47 |
Capaian 66,93 (baik) perlu peningkatan pada Manajemen Kelas kenaikan dari
tahun sebelumnya 3.94. |
Capaian 58,95
(baik) Perlu peningkatan pada
indikator Visi,Misi mengalami penurunan 0,01 |
Capaian 77,48 (baik) Perlu
peningkatan pada indikator pemahaman dan sikap terhadap Rokok, minuman dan narkoba
mengalami penurunan 11,13 |
Capaian 71,77 (baik) Perlu peningkatan pada indikator komitmen kebangsasan mengalami
penurunan 4,89 |
Capaian 74,07(baik) Perlu penigkatan pada memahami isi teks naik 2.66 |
|
Contoh hasil Monev
Hasil akhir dari rekap 5 orang guru dalam Menyusun perencanaan (RPPPM) dperoleh data seperti di bawah ini :
|
No |
Nama |
Identifikasi |
Desain |
Langkah |
Pengalaman |
Asesmen |
NA |
Kategori |
|
1 |
Guru
A |
67 |
80 |
70 |
66 |
55 |
68 |
Cukup |
|
2 |
Guru
B |
75 |
85 |
78 |
72 |
70 |
76 |
Baik |
|
3 |
Guru
C |
60 |
70 |
65 |
68 |
60 |
65 |
Cukup |
|
4 |
Guru
D |
85 |
90 |
88 |
84 |
80 |
85 |
Baik |
|
5 |
Guru
E |
70 |
75 |
72 |
70 |
68 |
71 |
Baik |
Deskripsi Kondisi | Guru belum
sepenuhnya melaksanakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan secara konsisten. |
Kriteria | Standar Proses |
Akar Penyebab | Kurangnya
pemahaman guru terhadap pembelajaran mendalam Belum optimalnya
pendampingan/supervisi akademik |
Akibat | Pembelajaran
kurang kontekstual Keterlibatan
siswa belum maksimal |
Rekomendasi | 1.
Melaksanakan workshop / FGD/ diskausi kombel terkait
penyusunan Perencana pembelajaran mendalam 2.
Supervisi kelas secara berkala 3.
Berbagi praktik baik antar guru |
Rencana Perbaikan | Diisi untuk program RKT
(Program berdasrkan hasil Laporan Evaluasi) Misal akan IHT: Program In House
Training (IHT) (Peningkatan Kompetensi Guru dalam Menerapkan Pembelajaran
Mendalam dan Asesmen Formatif Berbasis Kurikulum Merdeka
Jika pakai FGD : FGD Peningkatan
Kualitas Pembelajaran dan Asesmen di Sekolah
Jika Pakai Kombel Sekolah : Praktik Baik
Pembelajaran Bermakna dan Asesmen Formatif |
👉"Data di atas menunjukkan bahwa meskipun capaian sekolah berada pada kategori 'Baik', adanya tren penurunan pada beberapa indikator (seperti Numerasi dan Iklim Keamanan) menjadi sinyal kuat bagi sekolah untuk segera melakukan perbaikan (Benahi)
BAB IV RENCANA KERJA TAHUNAN (PROGRAM & KEGIATAN)Isi:
A. Program Prioritas
Berisi daftar program utama hasil kurasi dari "Benahi" di Bab III. Program ini biasanya dikelompokkan berdasarkan standar atau bidang tertentu.
Contoh Program SDM: Kegiatannya adalah "Workshop Pemanfaatan Canva untuk Media Pembelajaran" atau "IHT Implementasi Kurikulum Merdeka".
B. Kegiatan Perprogram
Program SDM: Kegiatannya adalah "Workshop Pemanfaatan Canva untuk Media Pembelajaran" atau "IHT Implementasi Kurikulum Merdeka".
C. Indikator keberhasilan
Ukuran konkret (kuantitatif atau kualitatif) bahwa kegiatan tersebut berhasil
Contoh: "Terlaksananya workshop dengan kehadiran 100% guru" atau "Peningkatan skor literasi di Rapor Pendidikan sebesar 10%
D. Waktu Pelaksanaan
Jadwal kapan kegiatan akan dilakukan (biasanya dibuat per bulan dalam satu tahun ajaran).
E. Penanggung Jawab
F. Sumber Dana
|
No |
Program Prioritas (A) |
Kegiatan (B) |
Indikator (C) |
Waktu (D) |
Penanggung Jawab (E) |
Sumber
Dana (F) |
|
1 |
Peningkatan Mutu Lulusan |
Bimbel Intensif Persiapan ANBK |
90% Siswa mencapai level cakap |
Agustus - Sept |
Koordinator Kurikulum |
BOS
Reguler |
|
2 |
Pengembangan Profesi Guru |
Pelatihan Mandiri di RGTK |
Tiap guru menyelesaikan 1 topik/bulan |
Sepanjang Tahun |
Kepala Sekolah |
- |
|
3 |
Pemeliharan Sapras |
Pengecatan Gedung 1 Lokal |
Kondisi fisik kelas 100% rapi dan nyaman untuk KBM |
Desember |
Kepala Sekolah |
BOS
Reguler |
BAB V RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Rencana anggaran biaya disusun berdasarkan program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada BAB IV. Setiap kegiatan dirinci sesuai kebutuhan riil dan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penggunaan dana.
A. Rincian anggaran tiap kegiatan
|
No |
Nama Kegiatan |
Komponen Biaya (Uraian) |
Volume |
Satuan |
Harga Satuan RP |
Jumlah Total RP |
|
1 |
IHT Kurikulum Merdeka |
Konsumsi Peserta & Narasumber |
30 |
Orang |
45.000 |
1.350.000 |
|
Honor Narasumber Luar |
2 |
Org/Jam |
300.000 |
600.000 |
||
|
ATK Kegiatan Kerta HVS |
1 |
Rim |
60.000 |
60.000 |
||
|
Pena |
1 |
Kotak |
15.000 |
15.000 |
||
|
|
Jumlah Anggaran |
|
|
|
|
2.025.000 |
|
2 |
Pemeliharaan Gedung |
Cat Tembok 5kg |
5 |
Pail |
150.000 |
750.000 |
Semua yang keluar uangnya dari dana BOS (atau sumber lain) wajib ada di RKT. Jika sekolah merencanakan cat gedung di bulan Desember menggunakan dana BOS, maka di RKT Bab IV (Waktu Pelaksanaan) dan Bab V (RAB) harus tertulis jelas "Pengecatan Ruang Kelas".
B. Sumber pendanaan (BOS)
Pendanaan kegiatan dalam RKT ini bersumber dari Penggunaan dana BOS difokuskan pada:
1. Peningkatan kualitas pembelajaran
2. Pengembangan kompetensi guru
3. Penyediaan sarana pembelajaran
C. RERENCANAAN KEGIATAN DAN STRATEGI PEMBIAYAAN
Sebagaimana disebutkan dalam rencana strategis program jangka menengah, maka perencanaan pembiayaan dirumuskan dengan perencanaan yang terukur dan terencana
serta melalui tahapan-tahapan pembiayaan sehingga dalam monitoring dan evaluasi dapat diketahui dengan jelas target ketercapaian pembiayaan program kegiatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
setiap tahunnya. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 telah merumuskan program peningkatan mutu Pendidikan Untuk lebih memahami baca artikel sebelumnya Penyusnan RKJM dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) |
Penjelasan
Program & Sub Kegiatan |
Target Pembiayaan
(Rp) |
|
1 |
Standar Kompetensi Lulusan |
Memuat 1 Program Kegiatan (Peningkatan
Mutu Lulusan) dan 2 Sub Kegiatan (Bimbel ANBK dan Penggandaan Modul). |
3.250.000,00 |
|
2 |
Standar Isi |
Memuat 1 Program Kegiatan (Implementasi
Kurikulum Merdeka) dan 3 Sub Kegiatan (Projek Kokurikuler, Penyusunan KSP, dan
Analisis CP). |
2.500.000,00 |
|
3 |
Standar Proses |
Memuat 2 Program
Kegiatan (Peningkatan Mutu KBM) dan 4 Sub Kegiatan (IHT Guru, Konsumsi IHT,
Honor Narasumber, dan ATK Kegiatan). |
2.025.000,00 |
|
4 |
Standar Pendidik &
Tenaga Kependidikan |
Memuat 1 Program
Kegiatan (Pengembangan Profesi) dan 2 Sub Kegiatan (Pelatihan Mandiri PMM dan
Workshop Kompetensi). |
1.000.000,00 |
|
5 |
Standar Sarana dan
Prasarana |
Memuat 1 Program
Kegiatan (Pemeliharaan Sarpras) dan 3 Sub Kegiatan (Pengecatan Gedung 1
Lokal, Pembelian Cat Pail, dan Upah Tukang). |
3.500.000,00 |
|
6 |
Standar Pengelolaan |
Memuat 2 Program
Kegiatan (Operasional & Administrasi) dan 12 Sub Kegiatan (Listrik,
Internet, dan Pengadaan ATK Kantor). |
7.500.000,00 |
|
Jumlah Anggaran |
|
||
BAB VI PENUTUP
Sebagai bagian akhir dari dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan), BAB VI: PENUTUP berfungsi untuk menegaskan kembali arah kebijakan sekolah dan membangun dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.Isi:
Bagian ini merangkum seluruh proses perencanaan yang telah dilakukan dalam dokumen RKT.
Isinya:
Contoh Kalimat: "Rencana Kerja Tahunan (RKT) ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap capaian sekolah tahun sebelumnya. Dokumen ini merangkum strategi perbaikan mutu yang terintegrasi antara program prioritas pendidikan dengan rencana anggaran biaya (RKAS) yang akuntabel."
B. Harapan
Bagian ini berisi harapan sekolah terhadap dampak dari pelaksanaan RKT ini.
Isinya: Harapan agar seluruh program "Benahi" yang telah direncanakan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Selain itu, bagian ini juga mencakup harapan akan adanya dukungan sinergis dari pemerintah (Dinas Pendidikan), orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.
Contoh Kalimat: "Melalui pelaksanaan RKT ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan pada indikator rapor pendidikan yang masih rendah. Kami juga berharap adanya dukungan penuh dari Komite Sekolah dan orang tua untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan berpihak pada murid."
C. Komitmen pelaksanaan
Bagian ini adalah janji atau pernyataan ketegasan dari pihak pengelola sekolah.
Isinya: Pernyataan bahwa Kepala Sekolah dan seluruh Guru/Staf berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rencana kegiatan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan siswa. Komitmen ini juga mencakup kesediaan untuk dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala.
Contoh Kalimat: "Seluruh warga sekolah berkomitmen untuk melaksanakan program yang tertuang dalam RKT ini dengan integritas tinggi. Kami siap melakukan evaluasi berkala guna memastikan bahwa setiap rupiah dana yang digunakan memberikan dampak nyata bagi transformasi pendidikan di sekolah kami."
"RKT adalah 'peta jalan' atau kompas yang akan menentukan ke mana arah perahu sekolah kita akan berlayar dalam satu tahun. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk terus mengawal pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, sehingga langkah kecil kita hari ini dapat menjadi fondasi kokoh dalam membentuk Generasi Emas di masa yang akan datang."
Referensi :
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
26 Tahun 2026 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah..
2. Kemendikbudristek. (2024). Panduan
Perencanaan Berbasis Data (PBD) untuk Satuan Pendidikan: Identifikasi,
Refleksi, dan Benahi. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan (BSKAP).
3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. (2016). Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah: Program Kepala Sekolah Pembelajar. Jakarta:
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
